index_01
| Home | Site Map | Kontak | Web Mail | Login | English Version |
 
 
Pengembangan industri pelayaran belum efektif
Tanggal Kirim:06 Maret 10

JAKARTA (Bisnis.com):  Operator kapal penyeberangan belum merasakan implementasi UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran dalam 2 tahun terakhir, terutama terkait dengan pasal 56 mengenai pengembangan industri pelayaran nasional.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Syarifuddin Mallarangan mengatakan pasal 56 UU No.17 tahun 2008 menegaskan pengembangan dan pengadaan armada niaga nasional dilakukan secara terpadu.

Menurut dia, pengertian terpadu di dalam UU tersebut menyebutkan kegiatan pemberdayaan armada niaga nasional dilakukan oleh pemerintah dengan memberikan sejumlah kemudahan kepada operator kapal.

Pasal 57 UU itu menyebutkan kemudahan yang dimaksud adalah pembiayaan dan perpajakan, kemitraan kontrak jangka panjang antara penyedia jasa dengan pemilik barang, dan memberikan jaminan tersedianya bahan bakar.

Namun, katanya, setelah 2 tahun UU itu ditetapkan, sektor pelayaran penyeberangan nasional belum mendapatkan kemudahan, buktinya kegiataan pengadaan armada dalam rangka peremajaan sulit mendapatkan sumber pendanaan.

“Sumber pembiayaan pengadaan kapal masih sulit diperoleh, fasilitas pajak juga belum diperoleh, sehingga kini tidak sedikit kapal penyeberangan yang usianya diatas 30 tahun,” katanya kepada Bisnis.com pagi ini.

Dia mencontohkan saat ini bunga kredit yang dikucurkan perbankan kepada  sektor transportasi laut berkisar antara 13%-16% meskipun suku bunga acuan atau BI Rate stagnan di level 6,5%.

Bank Indonesia kemarin untuk kedelapan kalinya menetapkan BI Rate di posisi 6,5%.

Gapasap meminta pemerintah lebih serius mendorong  sektor yang berhubungan langsung dengan kegiatan pemberdayaan industri pelayaran seperti lembaga keuangan dan perpajakan supaya pengadaan kapal penyeberangan tidak tersendat. (wiw)

 

Sumber: bisnis.com

| More
Berita lain pada bulan ini:
1.PELINDO III BERIKAN BINGKISAN LEBARAN  (08 September 10)
2.Kadin minta KPK periksa kasus Kodeco  (07 September 10)
3.Kertas komoditas terbesar dibongkar muat di TPS  (07 September 10)
4.MELEPAS MUDIK GRATIS DENGAN KAPAL LAUT  (06 September 10)
5.Volume petikemas di Terminal Surabaya naik 15%  (06 September 10)
6.PELINDO III BERIKAN PENGHARGAAN LOMBA ARTIKEL  (03 September 10)
7.PERSIAPAN MUDIK LEBARAN ANGKUTAN LAUT DI TG PERAK  (03 September 10)
8.BP Migas: Pemindahan pipa Kodeco rugikan negara Rp2 triliun  (03 September 10)
9.Pendalaman pipa Kodeco hadapi kendala teknis  (03 September 10)
10.Arus penumpang di Tg. Perak diduga naik 10%  (03 September 10)

 
08 September 2010
PELINDO III BERIKAN BINGKISAN LEBARAN
07 September 2010
Kadin minta KPK periksa kasus Kodeco
07 September 2010
Kertas komoditas terbesar dibongkar muat di TPS
06 September 2010
MELEPAS MUDIK GRATIS DENGAN KAPAL LAUT
06 September 2010
Volume petikemas di Terminal Surabaya naik 15%
03 September 2010
PELINDO III BERIKAN PENGHARGAAN LOMBA ARTIKEL
03 September 2010
PERSIAPAN MUDIK LEBARAN ANGKUTAN LAUT DI TG PERAK
 
Klik di sini untuk berlangganan berita

   Executive Information System (EIS)
   Key Performance Indicators (KPI)
   Bussiness Intelegent (BI)
   Customer Relation Management (CRM)
 
   e-Procurement

  Lihat buku tamu
  Isi buku tamu

  - PELINDO I
  - PELINDO II
  - PELINDO IV
  - DEPARTEMEN PERHUBUNGAN RI
  - BUMN RI

  Jumlah pengunjung : 79597
  Pengunjung online :11


Copyright © 2009 PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero)