index_01
| Home | Site Map | Kontak | Web Mail | Login | English Version |
 
 
KKKS berkapal asing agar segera buka tender
Tanggal Kirim:03 Maret 10

<!-- /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-parent:""; margin:0cm; margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-font-family:"Times New Roman";} @page Section1 {size:612.0pt 792.0pt; margin:72.0pt 90.0pt 72.0pt 90.0pt; mso-header-margin:36.0pt; mso-footer-margin:36.0pt; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} -->

JAKARTA (Bisnis.com): Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang mengoperasikan 47 unit kapal berbendera asing pendukung kegiatan lepas pantai (off shore) di mana kontraknya berakhir tahun ini, diminta segera membuka tender baru.

Anggota Bidang Off Shore Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Darmansyah Tanamas mengatakan pembukaan tender lebih awal akan memudahkan pelayaran nasional menyediakan kapal berbendera Indonesia sesuai kriteria yang diinginkan KKKS.

Menurut dia, pelaku usaha saat ini menunggu dibukanya tender oleh mitra Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (BPMigas). “Sebab pengadaan kapal off shore biasanya baru bisa dilakukan setelah tender dibuka,” katanya kepada Bisnis.com, pagi ini.

Berdasarkan dokumen BP Migas, hingga Januari 2010, sebanyak 63 kapal berbendera asing masih beroperasi di Indonesia yang disewa oleh KKKS untuk mendukung kegiatan lepas pantai dari total 531 unit kapal.

Dari 63 kapal itu, sebanyak 47 unit memiliki kontrak yang akan berakhir sebelum 1 Januari 2011, sedangkan sisanya sebanyak 16 unit mengantongi kontrak yang melebihi tenggat pelaksanaan roadmap asas cabotage. Ke-16 kapal itu dioperasikan oleh 6 KKKS.

KKKS itu antara lain CNOOC  Southeast Sumatra BV, ConocoPhilips Indonesia, Petrochina International Bermuda Ltd, Petrochina International Jabung Ltd, Santos (Sampang) Pty Ltd, dan Total E&P Indonesia.

Darmansyah menjelaskan geliat pengadaan kapal off shore berbendera Merah Putih oleh pelayaran nasional masih berlanjut hingga tahun ini guna memenuhi amanat UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

UU itu menegaskan bahwa kegiatan pengangkutan laut di dalam negeri wajib menggunakan kapal berbendera Indonesia dan diawaki oleh awak warga negara Indonesia. (mrp)

 

sumber: bisnis.com

| More
Berita lain pada bulan ini:
1.PELINDO III BERIKAN BINGKISAN LEBARAN  (08 September 10)
2.Kadin minta KPK periksa kasus Kodeco  (07 September 10)
3.Kertas komoditas terbesar dibongkar muat di TPS  (07 September 10)
4.MELEPAS MUDIK GRATIS DENGAN KAPAL LAUT  (06 September 10)
5.Volume petikemas di Terminal Surabaya naik 15%  (06 September 10)
6.PELINDO III BERIKAN PENGHARGAAN LOMBA ARTIKEL  (03 September 10)
7.PERSIAPAN MUDIK LEBARAN ANGKUTAN LAUT DI TG PERAK  (03 September 10)
8.BP Migas: Pemindahan pipa Kodeco rugikan negara Rp2 triliun  (03 September 10)
9.Pendalaman pipa Kodeco hadapi kendala teknis  (03 September 10)
10.Arus penumpang di Tg. Perak diduga naik 10%  (03 September 10)

 
08 September 2010
PELINDO III BERIKAN BINGKISAN LEBARAN
07 September 2010
Kadin minta KPK periksa kasus Kodeco
07 September 2010
Kertas komoditas terbesar dibongkar muat di TPS
06 September 2010
MELEPAS MUDIK GRATIS DENGAN KAPAL LAUT
06 September 2010
Volume petikemas di Terminal Surabaya naik 15%
03 September 2010
PELINDO III BERIKAN PENGHARGAAN LOMBA ARTIKEL
03 September 2010
PERSIAPAN MUDIK LEBARAN ANGKUTAN LAUT DI TG PERAK
 
Klik di sini untuk berlangganan berita

   Executive Information System (EIS)
   Key Performance Indicators (KPI)
   Bussiness Intelegent (BI)
   Customer Relation Management (CRM)
 
   e-Procurement

  Lihat buku tamu
  Isi buku tamu

  - PELINDO I
  - PELINDO II
  - PELINDO IV
  - DEPARTEMEN PERHUBUNGAN RI
  - BUMN RI

  Jumlah pengunjung : 79599
  Pengunjung online :15


Copyright © 2009 PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero)